Pasar Properti
NKRIjawa timurkabupaten tubansemanding

Tanah SHM dijual di semanding semanding kabupaten tuban jawa timur

Dijual tanah bersertifikat SHM (Surat Hak Milik) di semanding semanding kabupaten tuban jawa timur. Membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan tanah tanpa sertifikat SHM. Sertifikat SHM adalah bukti sah yang diakui Negara atas kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini mencatat secara resmi pemilik tanah, luas tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak yang terkait. Dengan memili sertifikat SHM, Anda mendapat kepastian hukum bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Sertifikat ini mencatat secara resmi pemilik tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak yang terkait. Sertifikat ini akan menjadi bukti yang kuat dalam perselisihan hukum, sehingga Anda dapat melindungi hak kepemilikan harta Anda jika ada masalah atau klaim yang timbul di kemudian hari.

Membeli tanah dengan sertifikat SHM berarti Anda melakukan transaksi yang sah dan terdaftar secara resmi. Ini memberikan keamanan pada transaksi penjualan dan pembelian tanah yang dilakukan, serta memastikan bahwa kepemilikan tanah tersebut diakui secara hukum. Sertifikat SHM juga penting apabila Anda ingin memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Memiliki sertifikat SHM memudahkan Anda dalam mengakses pinjaman dan memperluas pilihan finansial Anda.

No 1-1 dari 1
  • Luas Tanah: 5250
  • Dimensi Tanah:

Dijual sebidang tanah strategis, nol jalan poros Tegalbang ( PUSRI ). LT 5.250 m². SHM. Lahan datar, tanpa hurug. Posisi hook pas pojokan. Lebar depan ±...

, Semanding - Semanding, Kabupaten Tuban