Dijual tanah bersertifikat SHM (Surat Hak Milik) di gianyar gianyar kabupaten gianyar bali. Membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan keamanan hukum dan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan tanah tanpa sertifikat SHM. Sertifikat SHM adalah bukti sah yang diakui Negara atas kepemilikan tanah yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini mencatat secara resmi pemilik tanah, luas tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak yang terkait. Dengan adanya sertifikat SHM, Anda mendapat kepastian hukum bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Sertifikat ini mencatat secara resmi pemilik tanah, batas-batas lahan, dan hak-hak yang terkait. Sertifikat ini merupakan bukti yang kuat dalam perselisihan hukum, sehingga Anda dapat melindungi hak kepemilikan properti Anda jika ada masalah atau klaim yang timbul di kemudian hari.
Membeli tanah dengan sertifikat SHM berarti Anda melakukan transaksi yang sah dan terdaftar secara resmi. Ini memberikan keamanan terhadap transaksi penjualan dan pembelian tanah yang dilakukan, serta memastikan bahwa kepemilikan tanah tersebut diakui secara hukum. Sertifikat SHM juga disyaratkan jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Mempunyai sertifikat SHM memudahkan Anda dalam mengakses pinjaman dan memperluas pilihan finansial Anda.